Rabu 24 Jan 2024 20:27 WIB

Yusril: Jokowi tidak Salah Katakan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Keadaan Jokowi dalam Pemilu 2024 tak bisa dibandingkan Bung Karno dalam Pemilu 1955.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketika bertemu awak media di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Foto:

Yusril melanjutkan, keadaan Jokowi dalam Pemilu 2024 tidak bisa dibandingkan dengan Bung Karno dalam Pemilu 1955. Waktu itu, sambung dia, Indonesia menganut sistem parlementer.

Sebagai kepala negara, Bung Karno harus berdiri di atas semua golongan. Bung Karno tidak memikul tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan yang disandang Perdana Menteri Burhanudin Harahap kala itu.

"Wapres Hatta juga mengambil sikap netral dalam Pemilu 1955. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menghendaki presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan presiden mestinya hanya satu periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua," kata Yusril.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, seorang presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut, presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

 

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2024).

 

Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan, dalam berkampanye, presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement