Selasa 23 Jan 2024 22:57 WIB

Polisi Mataram Tangkap Pelaku Curanmor Saat Pereteli Kendaraan Curian

Tercatat ada lima kendaraan yang menjadi objek pencurian MS.

Sepeda motor barang bukti pencurian.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sepeda motor barang bukti pencurian.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (36 tahun) saat sedang mempereteli kendaraan roda dua hasil curian di rumahnya, Lombok Barat, Selasa (23/1/2024).

"Dari tindak lanjut hasil penyelidikan, kami dapatkan satu sepeda motor yang memang lagi dipereteli terduga pelaku MS ini di rumahnya. Pelaku mengakui motor itu dari hasil pencurian," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa.

Baca Juga

Setelah mendapatkan pengakuan, Yogi bersama tim langsung membawa MS ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Jadi, untuk sementara ini yang bersangkutan masih kami amankan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mengarah mengarah pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujarnya.

Yogi menemukan peran MS berdasarkan laporan warga yang mengaku kehilangan kendaraan roda dua miliknya di Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, Senin (22/1/2024).

"Saat itu korban tinggalkan motor di pinggir jalan dengan kunci masih menggantung. Situasi ini yang dimanfaatkan pelaku," ucap dia.

Dalam melancarkan aksinya, kata Yogi, MS beraksi seorang diri. Dia membidik korban yang lengah, seperti kejadian di Sigerongan tersebut.

"Pelaku ini beraksi sendiri, dia numpang ojek, pas ketemu target, langsung turun, dan beraksi," katanya.

Ia mengatakan keberadaan MS terungkap berdasarkan hasil pelacakan dari kendaraan korban. Polisi menemukan kendaraan tersebut berada di bawah kuasa seseorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian terduga pelaku MS.

Dari pemeriksaan, turut terungkap MS sudah beberapa kali berhasil melancarkan aksi dengan modus serupa. Kini, tercatat ada lima kendaraan yang menjadi objek pencurian.

"Kelimanya sudah kami amankan dari terduga penadah. Ada empat orang terduga penadah yang turut kami amankan dari pengembangan keterangan MS," ujar dia.

Empat terduga penadah barang curian yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal 480 KUHP ini berinisial SA (39), SH (34), IH (32), dan JU (55). Dari masing-masing terduga penadah asal Lombok Barat tersebut turut diamankan satu unit kendaraan roda dua hasil curian MS.

"Jadi, untuk saat ini, semuanya masih berstatus kami amankan karena pemeriksaan masih berjalan, termasuk telusuri peran orang lain dan TKP lain. Besok akan kami gelar untuk menetapkan status dari masing-masing terduga," katanya.

Dengan adanya kasus ini, Yogi berharap masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah lengah terhadap barang berharga miliknya. Apabila berada di tempat umum, alangkah baiknya untuk menutup ruang pelaku kejahatan melancarkan aksinya.

"Walaupun sebentar, jangan lupa kunci stang motornya kalau parkir di tempat umum. Kalau berkendara juga jangan simpan handphone di boks kendaraan atau menelepon di pinggir jalan, itu ruang pelaku beraksi, tetap waspada," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement