Senin 22 Jan 2024 18:40 WIB

Sepanjang 2023, KPAI Terima Laporan 3.883 Kasus Pelanggaran Hak Anak

Klaster perlindungan khusus anak mendominasi kasus pelanggaran hak anak.

Anak balita menangis (ilustrasi). KPAI menerima laporan aduan 3.883 kasus pelanggaran hak anak selama 2023.
Foto:

Ketiga, kluster kesehatan dan kesejahteraan anak 86 kasus dengan tiga aduan tertinggi. Bentuk aduan tertinggi ialah anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak, anak korban malapraktik dalam layanan kesehatan, dan anak stunting.

"Isu kesehatan pascapandemi terkait pemenuhan hak kesehatan dasar anak menjadi perhatian yang penting dan mendorong pemerintah, orang tua, serta masyarakat agar setiap anak memperoleh hak atas kesehatan secara optimal sebagaimana mandat dalam undang-undang perlindungan anak," kata Ai.

Keempat, klaster pendidikan, waktu luang, budaya, dan agama sebanyak 329 pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi. Bentuknya, yakni anak korban perundungan di satuan pendidikan, anak korban kebijakan, dan anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.

"Isu tiga dosa pendidikan, utamanya kasus perundungan di satuan pendidikan juga mewarnai aduan KPAI serta pemberitaan media setiap saat. KPAI berharap dunia pendidikan menjadi tempat yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak, sehingga pendidikan ramah anak yang merupakan hak anak bisa diwujudkan," katanya.

Kelima, klaster perlindungan khusus anak 1.866 kasus. Tiga aduan kasus tertinggi dalam klaster ini, yakni anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik atau psikis (anak sebagai korban penganiayaan), dan anak berhadapan dengan hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement