Kamis 18 Jan 2024 18:42 WIB

Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams Akhiri Masa Tugas Sebagai Hakim MK

Wahiduddin Adams digantikan eks politikus PPP Arsul Sani.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul (tengah), Hakim konstitusi Saldi Isra (paling kiri), dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (paling kanan) dalam sidang pengujian formil gugatan Perppu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul (tengah), Hakim konstitusi Saldi Isra (paling kiri), dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (paling kanan) dalam sidang pengujian formil gugatan Perppu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan MP Sitompul dan Wahiduddin Adams resmi menanggalkan jabatannya sebagai hakim MK. Keduanya diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo karena masuk usia pensiun. 

Hal tersebut tertuang dalam petikan Keputusan Presiden yang dibacakan oleh sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan.

Baca Juga

"Presiden Republik Indonesia memutuskan dan menetapkan dan memberhentikan dengan hormat Manahan MP Sitompul dari jabatannya Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 8 Desember 2023. Kedua, Wahiduddin Adams dari jabatannya Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024," kata Heru dalam Wisuda Purnabakti Hakim MK di Gedung MK pada Kamis (18/1/2024).

Manahan MP Sitompul digantikan oleh eks Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur dan Wahiduddin Adams digantikan eks politikus PPP Arsul Sani. Ridwan sudah lebih dulu menjabat Hakim Konstitusi terhitung mengucapkan sumpah janji pada 8 Desember 2023.

Sedangkan Arsul baru saja mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di depan Jokowi pada Kamis (18/1/2024) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Setelah mengucap sumpah, Arsul mengikuti Wisuda Purnabakti di MK. 

Prosesi Wisuda Purnabakti di MK dilakukan dengan penyerahan kalung secara simbolis kepada hakim konstitusi pengganti. Hakim yang telah memasuki masa purnabakti dan yang masih menjabat duduk berhadapan dalam kesempatan tersebut. 

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menghadiri kegiatan pisah sambut terhadap Manahan MP Sitompul dan Wahiduddin Adams. Suhartoyo memuji keduanya sebagai sosok yang mampu bekerja dengan baik di MK hingga pensiun. 

"Hari ini adalah hari pembuktian bahwa Yang Mulia Pak Wahid dan Yang Mulia Pak Manahan menjalankan tugas, seluruh loyalitas, dedikasi, dan pengabdiannya secara purna," ujar Suhartoyo. 

Suhartoyo berterimakasih terhadap dedikasi keduanya selama mengemban tugas di MK. Suhartoyo memandang dedikasi keduanya pantas menjadi contoh bagi insan MK. 

"Kami atas nama besar keluarga Mahkamah Konstitusi, Pak Manahan dan Pak Wahid, mengucapkan banyak terima kasih atas pengabdian selama di MK," ujar Suhartoyo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement