REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penggunaan knalpot brong dikatakan dapat berpotensi menimbulkan keributan di masyarakat, begitu pula di masa kampanye Pemilu 2024. Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan pun menegaskan larangan penggunaan knalpot brong saat pemilu.
"Karena kan (knalpot brong) bisa menimbulkan emosi sesaat," kata Suwondo usai Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Pemilu Tahun 2024 Satuan di Wilayah DIY yang digelar di Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Rabu (17/1/2024).
Disampaikan Suwondo agar dalam kampanye tidak ada yang menggunakan knalpot brong, termasuk pada masa kampanye akbar Pemilu 2024. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan silaturahmi dengan berbagai kelompok pendukung untuk menjaga kondusifitas selama berjalannya tahapan Pemilu 2024.
"Intinya para peserta pemilu ini khususnya yang nanti dalam kampanye nanti sudah sepakat untuk membuat pemilu di Yogya aman dan damai," ungkap Suwondo.
Selain itu, juga sudah dilaksanakan deklarasi pemilu damai di DIY yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk para peserta pemilu dan pendukung. Dalam deklarasi tersebut, dikatakan bahwa knalpot brong ini menjadi salah satu hal yang berpotensi menimbulkan konflik atau gesekan di masyarakat.
"Kemarin kita membuat sebuah deklarasi dimana yang berpotensi membuat keributan itu salah satunya knalpot brong, dan sudah sepakat kita. Semua teman-teman bisa rasakan, kemarin beberapa gerakan yang di Yogya maupun keluar Yogya semuanya tanpa knalpot blombongan," jelasnya.
Ditegaskan Suwondo, pihaknya melakukan pengamanan di berbagai rute yang dilewati untuk kampanye. Termasuk melakukan pengawalan selama kampanye akbar guna mengantisipasi potensi konflik yang dapat terjadi.
"Diatur dan dijaga rute yang akan ditempuh, lanjut setiap peserta pemilu dengan jumlah yang besar akan dilakukan pengawalan, pengawalan depan dan samping, itu penting," kata Suwondo.