REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Partai (THAP) DPW PKS Lampung, Sultan, menyatakan apa yang disampaikan penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah berpotensi melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berkaitan dengan penyampain berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Pasal tersebut adalah pasal yang pernah menjerat Aktivis Ratna Sarumpaet
Sebelumnya pada Jumat, 12 Januari 2024, di Lapangan Cipta Karya Kalianda, Lampung Selatan, penceramah yang dikenal dekat dengan paslon 02 itu dalam ceramahnya pada Pengajian Akbar yang digelar PW Muslimat NU Lampung menyatakan bahwa dakwah yang sifatnya menakut-nakuti itu dilakukan oleh Kelompok Wahabi dan Wahabi itu identik dengan partai PKS.
Ceramah Gus Miftah yang kemudian beredar di media sosial itu sontak menuai reaksi di masyarakat, tak terkecuali Partai PKS yang di tanggapi langsung oleh Ketua Umum DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim.
Ahmad Mufti menyatakan, pernyataan Gus Miftah itu 'ngawur' dan tidak sesuai dengan tafsir Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang disitir dalam ceramah. Bahkan, Ahmad Mufti Salim yang juga santri jebolan Ponpes Krapyak itu menantang secara terbuka Gus Miftah untuk Ngaji kitab dalam rangka meluruskan pemahaman Gus Miftah yang salah tersebut.
Menurut Sultan, upaya Pelaporan Ke Kepolisian masih menunggu perintah langsung dari Partai yang masih membuka ruang dialog kepada Gus Miftah melalui tantangan Ngaji Kitab. "Ini sebagai bentuk dakwah santun yang selama ini dilakukan oleh PKS," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.