Selasa 16 Jan 2024 22:15 WIB

Jakpro Laporkan Eks Warga Kampung Bayam ke Polrestro Jakut

Jakpro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam ke Polrestro Jakarta Utara.

Sejumlah warga Kampung Bayam beraktivitas di tenda hunian darurat di depan Jakarta International Stadium. Jakpro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam ke Polrestro Jakarta Utara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga Kampung Bayam beraktivitas di tenda hunian darurat di depan Jakarta International Stadium. Jakpro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam ke Polrestro Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Oknum warga yang dilaporkan disebut secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan terjadi antara 29 November 2023 hingga awal Desember 2023.

"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, Jakpro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan Jakpro yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga

Manajemen Jakpro menyatakan telah berupaya pencegahan dan peringatan kepada warga di lokasi. Namun demikian, peringatan tidak digubris oleh para oknum.

Untuk itu, perusahaan melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

Proses yang berjalan merupakan tindak lanjut koordinasi dengan para pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​​​​​​Manajemen juga melaporkan oknum eks.warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO serta adanya dugaan penggantian kunci unit secara paksa.

Jakpro bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait melakukan mitigasi resiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro berkomitmen untuk menaati perundang-undangan yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement