REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan eks pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kepada eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Mereka pun menerima eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ridwan Kamil.
Pengacara Ridwan Kamil Bintang Leo Naibaho mengatakan hakim telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kliennya. Oleh karena itu, gugatan Panji Gumilang ditolak dengan berbagai pertimbangan.
"Majelis mengabulkan eksepsi kita dan menyatakan perkara gugatan selesai," ucap dia seusai persidangan dengan agenda putusan sela gugatan, Kamis (11/1/2024).
Ia menilai gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil salah alamat. Sebab, gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. “Kita sangat puas, dari awal kita beranggapan gugatan Panji Gumilang itu salah alamat," kata dia.
Ia mengatakan majelis hakim pun menyampaikan bahwa tidak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut. Oleh karena itu, perkara tersebut sudah selesai.
Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengaku puas atas putusan Pengadilan Negeri Bandung. Sejak awal pihaknya meyakini bakal memenangkan gugatan tersebut.
“Kami puas dengan putusan ini," kata dia.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9.000.000.000.009 ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.