Kamis 11 Jan 2024 10:41 WIB

KPU Membangkang, PTUN Keluarkan Surat Perintah Eksekusi Putusan Irman Gusman

Bawaslu RI meminta KPU mematuhi putusan PTUN Jakarta memasukkan nama Irman Gusman.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman ketika diwawancarai wartawan usai mengikuti proses mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Irman bersengketa dengan KPU RI karena dirinya dibatalkan sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024.
Foto:

Pakar hukum tata negara dan ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof John Pieris, menyebut, penolakan KPU sebagai "tindakan yang tidak terpuji". Dia juga menyebut, KPU tidak menghormati asas negara hukum.

Menurut Pieris, KPU harus dihukum apabila terus membangkang. "Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan melawan hukum," kata eks anggota DPD RI tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement