Kamis 16 Nov 2023 19:39 WIB

Kalah di Bawaslu, Irman Gusman Tetap Gagal Jadi Calon DPD

Irman Gusman semula mendaftar sebagai calon DPD dapil Sumbar, tapi dicoret.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Ajudikasi Bawaslu, Puadi.
Foto: Dok Bawaslu
Ketua Majelis Ajudikasi Bawaslu, Puadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan Irman Gusman agar dirinya ditetapkan sebagai calon anggota DPD. Artinya, mantan ketua DPD itu tetap gagal maju pada Pemilu 2024, karena kasus korupsi yang dulu menjeratnya.

Majelis Ajudikasi dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023) menyimpulkan, permohonan Irman agar dirinya dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Karena itu, permohonannya ditolak untuk seluruhnya.

Baca Juga

"Amar Putusan. Dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi membacakan putusan didampingi anggota majelis Totok Haryono dan Lolly Suhenty di Jakarta Pusat, Kamis.

Sebagai gambaran, Irman merupakan mantan terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog. Putusan PK menyatakan Irman bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik tiga tahun. Dia keluar penjara pada 26 September 2019.

Adapun sengketa pencalonan ini bermula ketika KPU Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan Irman memenuhi syarat (MS) sebagai calon anggota DPD dari Sumatra Barat dan memasukkan namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD pada 18 Agustus 2023.

KPU menyatakan Irman MS karena Pasal 18 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD memperbolehkan seorang mantan terpidana yang terkena hukuman pencabutan hak politik untuk menjadi calon meski belum lima tahun keluar dari penjara.

Masalahnya, Mahkamah Agung (MA) pada September 2023 menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 2 itu bertentangan dengan UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023. Karena itu, norma yang berlaku harus sesuai dengan putusan MK, yakni mantan terpidana hanya bisa menjadi calon anggota DPD apabila sudah melewati masa jeda lima tahun sejak bebas.

Namun, KPU tak merevisi PKPU sesuai putusan MA tersebut. KPU RI hanya meminta KPU Sumbar untuk memedomani putusan MA ketika memverifikasi syarat-syarat calon anggota DPD.

Karena itu, KPU Sumbar menyatakan Irman tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, Irman belum lima tahun bebas dari penjara. Dia baru sekitar tiga tahun menghirup udara bebas. Alhasil, KPU tidak memasukkan nama Irman dalam DCT Anggota DPD yang ditetapkan pada 3 November 2023.

Sementara itu, Irman tak terima dengan pencoretan namanya itu. Irman yakin dirinya MS sesuai Pasal 18 ayat PKPU karena regulasi itu belum direvisi sesuai putusan MA. Irman lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu RI supaya dirinya bisa melaju sebagai calon anggota DPD.

Majelis Ajudikasi Bawaslu dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa putusan MK punya derajat lebih tinggi dari pada PKPU. Karena itu, pencalonan Irman harus mengacu pada putusan MK. Dengan demikian, keputusan KPU mencoret nama Irman karena belum lima tahun bebas dari penjara sudah sesuai dengan putusan MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement