Rabu 10 Jan 2024 16:48 WIB

Oknum TNI AD Terima Puluhan Juta dari Penyimpanan Kendaraan Bodong di Gudang Tentara

Uang puluhan juta itu buat bayar biaya penyimpanan kendaraan bodong di gudang tentara

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ratusan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua tanpa kelengkapan surat resmi atau bodong hasil pengungkapan kasus penggelapan yang melibatkan oknum TNI AD, di Polda Metro Jaya,  Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
Foto:

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kristomei Sianturi.

Namun demikian, Kristomei Sianturi tidak menjelaskan secara detail mengapa para tersangka sipil bernama Eko Irianto dan Maryanto menyewa Gudbalkir milik Pusat Zeni Angkatan Darat atau Pusziad tersebut.

Ia hanya menyampaikan bahwa tersangka sipil saling kenal dengan tersangka dari oknum TNI tersebut. Karena itu pihaknya bakal mendalami sejauh mana hubungan antara tersangka dari sipil dengan oknum TNI AD.

 “Hubungan tersangka Ei dgn anggota oknum TNI tadi, jadi EI status sipil ini berkawan atau menghubungi Kopda AS, kemudian terjadilah disitu. Kami juga masih menyelidiki kedalaman hubungan keduanya sampai saat ini,” terang Kristomei Sianturi.

Imbas adanya peristiwa penyalahgunaan gudang tersebut, Kristomei Sianturi mengatakan, Standar Operasional Prosedur Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur akan dievaluasi.

Evaluasi tersebut merupakan perintah langsung dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. Tak hanya itu KSAD juga menginstruksikan agar tiga oknum bakal dikenakan hukuman maksimal. 

"Atas perintah pimpinan, kami juga akan evaluasi SOP dalam pengamanan, pengawasan, dan serta pengendalian fasilitas yang diberikan oleh TNI AD. Serta penekanan kepada unsur komandan, unsur kepala satuan kerja, dalam rangka pengendalian dan pengawasan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing," tutur Kristomei Sianturi. 

Pengungkapan kasus penggelapan ratusan kendaraan roda empat dan roda dua berawal kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan itu Polda Metro Jaya menetapkan pria berinsial EI sebagai tersangka. Kemudian tersangka EI diduga meminta bantuan Kopda AS untuk dicarikan tempat untuk menyimpan kendaraan bermotor tanpa surat resmi itu sebelum di ke Timor Leste. 

 

Selanjutnya, oknum Kopda AS berkoordinasi dengan Mayor PKP dan diputuskan ratusan kendaraan bermotor bodong tersebut disimpan di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Pada akhitnya, hari Kamis (5/1/2024) penyidik Polda Metro Jaya bersama Pomdam V/Brawijaya menemukan 260 kendaraan bermotor di Gudbalkir Pusziad.   Dari 260 kendaraan bermotor, 215 unit di antaranya adalah kendaraan roda dua dan sisanya kendaraan roda empat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement