REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak sembilan pemeran film porno lokal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (8/1/2024). Mereka semua sudah berstatus sebagai tersangka.
Kesembilan tersangka film porno lokal rumah produksi Jakarta Selatan bernama Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA dan Fatra Ardianata (AFL).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kesembilan terduga pemeran film porno lokal itu tidak dilakukan penahanan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Sementara selebgram Siskaeee yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran laki-laki bernama Bima Prawira (BP) tidak hadir.
Kepada penyidik Bima mengaku sedang sakit. "Sudah (pemeriksaan) penyidikan, alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja. Senin dan kamis. (pertanyaan) masih seputar yang sama," ujar salah satu tersangka bernama Virly di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh tersangka lainnya, Melly 3GP. Dia mengaku kecewa dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Padahal dari awal, Melly merasa ditipu oleh para kru rumah produksi film porno lokal tersebut.
Dia juga mengaku telah banyak kehilangan pekerjaan akibat terberat kasus film porno tersebut. Kendati demikian, dia berjanji bakal tetap kooperatif. Termasuk, memenuhi wajib lapor
"Kita koperatif aja sih yang penting udah ngasih bukti segala macam. Ya lumayan sih ngaruh sama pekerjaan karena kan pengaruh ke brand juga ya jadi ya begitu lah," ucap Melly.
Dalam kasus itu, sebanyak lima orang terlebih dulu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Mereka memiliki peran masing-masing dalam produksi film porno lokal.
Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap pada Senin (31/7/2023).
Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai sekretaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).
Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran laki-laki berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.