Senin 08 Jan 2024 16:17 WIB

Kuasa Hukum Sekolah: Terduga Pelaku Menyangkal Lakukan Kekerasan Seksual ke Belasan Siswa

Dugaan kekerasan seksual sudah dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kuasa hukum kepala sekolah sebuah sekolah swasta di Kota Yogyakarta, Elna Febi Astuti saat menjelaskan dugaan kekerasan seksual yang dialami siswa kelas 6 SD di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kuasa hukum kepala sekolah sebuah sekolah swasta di Kota Yogyakarta, Elna Febi Astuti saat menjelaskan dugaan kekerasan seksual yang dialami siswa kelas 6 SD di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Yogyakarta dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap belasan siswa kelas 6 SD. Setidaknya dilaporkan ada 15 siswa SD yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024) ini oleh kepala sekolah didampingi kuasa hukum. Dugaan kekerasan seksual terhadap siswa itu diketahui terjadi pada Agustus hingga Oktober 2023 lalu.

Pihak sekolah juga sudah melakukan penyelidikan internal sebelum melaporkan kasus itu ke polisi. Meski begitu, terduga pelaku yang merupakan guru mata pelajaran content creator berinisial NB (22 Tahun) tersebut menyangkal telah melakukan kekerasan seksual kepada belasan siswanya.

"Pelaku sampai saat ini menyangkal, sudah sempat (dipanggil oleh pihak sekolah)," kata kuasa hukum kepala sekolah, Elna Febi Astuti di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).

Disampaikan Elna bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut awalnya diketahui dari keluhan yang disampaikan siswa kepada guru yang merupakan wali kelas 6. Dari wali kelas melaporkan ke kepala sekolah.

"Oleh guru dilaporkan kepada kepala sekolah untuk dilakukan penyelidikan apakah betul ada aduan seperti yang disampaikan oleh anak-anak kelas 6. Jadi satu kelas itu mengadu masing-masing, akhirnya aduannya dicatat," ucap Elna.

Dari keluhan siswa, dilakukan penyelidikan internal oleh pihak sekolah terhadap guru yang diduga melakukan kekerasan seksual. Dari hasil penyelidikan internal diketahui bahwa siswa tidak hanya mendapatkan kekerasan seksual, namun juga kekerasan fisik.

"Pihak sekolah melakukan penyelidikan internal dan ditemukan beberapa perlakuan kejadian seperti dipegang kemaluannya. Kekerasan tidak hanya seksual, tapi juga kekerasan fisik seperti diberikan pisau di leher dan paha, berupa ancaman dielus-elus dengan pisau, dipegang pahanya," ucap Elna.

Elna menyebut bahwa siswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual juga dipengaruhi oleh terduga pelaku dengan menonton video dewasa. Bahkan, juga diajarkan cara melakukan open booking out (BO) di aplikasi.  

"Jadi seperti dia (terduga pelaku) me-lead anak-anak itu untuk melihat video (dewasa), menggiring, dan mempengaruhi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement