Sabtu 06 Jan 2024 15:05 WIB

KAI Tanggung Biaya Pendidikan Anak Korban Kecelakaan KA Cicalengka

KAI berkomitmen meningkatkan keselamatan agar tabrakan kereta tak terulang.

Petugas membawa jenazah korban tabrakan kereta di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi seluruh korban meninggal dunia kecelakaan rangkaian kereta api lokal Bandung Raya yang bertabrakan dengan kereta api Turangga. PT KAI menyatakan 4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Penyebab kecelakaan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas membawa jenazah korban tabrakan kereta di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi seluruh korban meninggal dunia kecelakaan rangkaian kereta api lokal Bandung Raya yang bertabrakan dengan kereta api Turangga. PT KAI menyatakan 4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Penyebab kecelakaan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menanggung biaya pendidikan anak-anak korban kecelakaan Kereta Api (KA) di Cicalengka, Kabupaten Bandung. KAI bakal menanggung biaya pendidikan mereka hingga selesai.

Direktur Utama (Dirut) PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan empat korban meninggal kecelakaan merupakan pegawai. Mereka yakni Masinis Julian Dwi Setiyono (28 tahun), Masinis Ponisam (47), pramugara Ardiansyah (30), dan Enjang Yudi (Polsuska), telah didata terkait hak-hak yang dimilikinya.

Baca Juga

"Ini sudah kami hitung dan jumlahnya kita sampaikan nanti, tapi kami berikan sesuai hak yang bersangkutan. KAI juga memberikan lewat yayasan, yakni beasiswa pada anak-anak almarhum yang masih sekolah sampai selesai sekolahnya atau kuliahnya," kata Didiek di Kantor Pusat PT KAI, Bandung, Sabtu (6/1/2024).

Hal ini, kata Didiek, bukanlah pengganti, namun sebagai tali kasih yang mengungkapkan bahwa PT KAI berduka atas terjadinya kecelakaan tersebut. "Kecelakaan ini juga merupakan pengingat bagi kita semua dalam meningkatkan keselamatan kereta api. Kami berkomitmen meningkatkan keselamatan sehingga kejadian yang seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari," tuturnya.

Jasa Raharja sendiri menyatakan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris, kemudian biaya perawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Sementara PT KAI dalam keterangannya, akan memberikan santunan pada korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini, sebesar Rp 87.546.452 kepada masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp 96.365.655 kepada asisten masinis atas nama Ponisam.

Adapun KAI Services, memberikan santunan masing-masing Rp 13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.

Diinformasikan kecelakaan kereta api terjadi antara Kereta Api Turangga (Surabaya-Bandung) dan Kereta Api Commuter Line Bandung Raya (Padalarang-Cicalengka) di petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam kecelakaan ini, PT KAI melaporkan ada empat korban meninggal dunia. Yakni terdiri atas masinis, asisten masinis, pramugara, dan Polsuska yang tengah bertugas di kereta.

Kemudian, sedikitnya 33 orang mengalami luka-luka dan dibawa ke empat rumah sakit terdekat, yakni RSUD Cicalengka, Rumah Sakit Edelweis, Rumah Sakit AMC, dan RS Santosa untuk mendapat perawatan.

PT KAI juga mengatakan bahwa sejumlah perjalanan kereta api via Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung direkayasa untuk memutar ataupun dibatalkan imbas kecelakaan tabrakan kereta ini.

Evakuasi dua kereta api nahas tersebut, disebut oleh PT KAI, telah berhasil dilakukan pada Sabtu dini hari dan telah dinormalisasi serta dinyatakan aman oleh tim Jalan dan Jembatan Daop 2 Bandung pada pukul 06.30 WIB.

Kemudian jalur KA dilakukan ujicoba dengan dua lokomotif dengan kecepatan 5 km/jam pada pukul 07.28 WIB, yang artinya jalur tersebut kini telah dapat dilewati dengan kecepatan terbatas.

photo
Data Kecelakaan Kereta 2015-2023 - (Tim Infografis)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement