REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menerima pelaporan kelompok masyarakat atas terlapor mantan Menteri Pemuda dan Olahra (Menpora) Roy Suryo. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Erdi Chaniago mengatakan, laporan terkait dengan tudingan penggunaan tiga mikrofon Cawapres Gibran Rakabuming saat debat calon wakil presiden itu, saat ini dalam telaah dan analisa.
“Bahwa benar, ada kelompok masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Kombes Erdi melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya dan akan mengklarifikasi kepada pihak terlapor,” kata Kombes Erdi.
Saat ini, kata Kombes Erdi laporan tersebut dalam kajian tim penyidik di Bareskrim Polri. Kombes Erdi menerangkan, dalam laporan yang diterima oleh kepolisian, Roy Suryo dilaporkan atas sangkaan tindak pidana ujaran kebencian, dan berita bohong. Pelapor, mengacu pada penjeratan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 KUH Pidana, dan Pasal 15 KUH Pidana, serta Pasal 207 KUH Pidana.
“Laporan tersebut saat ini, dalam proses, dan akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Kombes Erdi.
Pada Rabu (3/1/2024) sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Cyber Indonesia melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Roy Suryo yang juga dikenal sebagai pakar telematika itu dilaporkan atas pernyataannya di akun media sosial X miliknya, yang menyampaikan tiga jenis mikrofon yang dipakai Gibran Rakabuming saat debat cawapres lalu berbeda dengan jenis mikrofon yang digunakan dua cawapres lainnya.
Akibat pernyataan Roy Suryo itu, muncul spekulasi di publik tentang adanya kesengajaan pemberian fasilitas berbeda dari KPU untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Advertisement