REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima berkas perkara kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri. Penyidik segera melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.
"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (1/1/22024).
Ade Safri mengaku, pihaknya telah menerima berkas pada Jumat (29/12/2023). Hanya Ade Safri, tidak mengungkap lebih jauh soal petunjuk apa saja yang diminta pihak Kejaksaan kepada polisi sehingga berkas itu dinyatakan belum lengkap. Karena itu pihaknya segera melimpahkan kembali berkas ke Kejati DKI setelah dilengkapi oleh penyidik.
Sementara itu, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri masih belum lengkap. Hal itu diketahui setelah enam jaksa yang ditunjuk meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Herlangga Wisnu Murdianto.