REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian mendalami laporan atas nama Yasinta Moiwend alias Mama Sinta terkait film Pesta Babi garapan Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale. Hal itu setelah Mama Sinta melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau pengambilan data pribadi ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, laporan atas nama Mama Sinta itu dibuat pada Jumat (29/5/2026). Adapun salah satu terlapor dalam laporan itu adalah Dandhy Dwi Laksono, yang notabene merupakan salah satu sutradara film Pesta Babi.
"Polda Metro Jaya sudah menerima laporan di hari Jumat, sekira tanggal 29 Mei, kira pukul 18.22, di mana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL," kata Budi di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Adapun satu nama lainnya yang dilaporkan adalah Ketua LBH Merauke Johnny Teddy Wakum. Johnny ikut terlibat dalam pembuatan film dokumenter tersebut.




