Kamis 28 Dec 2023 21:18 WIB

Kejagung: Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu tak Berlaku untuk Jubir Timnas AMIN

Charismiadji tercatat sebagai anggota caleg Pemilu 2024.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meraih tiga penghargaan dalam Anugerah Indonesia Digital Inisiative Award 2023. Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
Foto: istimewa/doc humas
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meraih tiga penghargaan dalam Anugerah Indonesia Digital Inisiative Award 2023. Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak dapat melakukan penundaan penanganan suatu perkara dari hasil penyidikan kasus yang ditangani oleh penyidik di lembaga lain. Hal tersebut menjawab respons Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) perihal penahanan Juru Bicara AMIN Nurindra Charismiadji oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Penahanan Nurindra sempat dikaitkan dengan Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal penundaan proses hukum terhadap calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024. Selain menjadi juru bicara, Nurindra juga diketahui sebagai ketua tim hukum Timnas AMIN. Namanya juga tercatat sebagai caleg dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng)-1.

Baca Juga

Pada Rabu (27/12/2023), Kejari Jaktim menjebloskannya ke sel tahanan di Rutan Cipinang, Jaktim lantaran berstatus tersangka penggelapan pajak. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengakui, memang pernah ada Jaksa Agung menerbitkan instruksi nomor 6/2023  tentang penundaan sementara penanganan kasus terhadap peserta Pemilu 2024.

Namun, kata Ketut, instruksi Jaksa Agung itu, tak bisa dipakai untuk menunda kasus yang menyeret Nurindra sebagai tersangka. Karena, kata Ketut menjelaskan, instruksi ST Burhanuddin itu, hanya kasus yang penyidikannya dilakukan oleh jajaran kejaksaan, dari level Kejagung, sampai Kejaksaan Tinggi (Kejati), maupun Kejari.

Pun itu, kata Ketut spesifik hanya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan terkait tersangka Nurindra, kata Ketut, penyidikannya, sejak awal dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan.

Kejari Jaktim, kata Ketut, cuma menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tanggung jawab tersangka untuk dilakukan penahanan atau tahap dua prapersidangan. “Jadi kasus ini, tidak bisa dikaitkan dengan instruksi Jaksa Agung itu. Karena kasus ini, sejak awal penyidikannya dilakukan oleh PPNS Perpajakan, bukan dari kejaksaan. Kejaksaan hanya tahap duanya saja. Kalau penyidikannya di luar kejaksaan, kita tidak bisa setop. Prosesnya tetap berjalan. Dan sekarang tahap dua, itu biasanya dilakukan penahanan,” ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Diketahui Nurindra Charismiadji alias Indra Charismiadji, adalah politikus Partai Nasdem. Namanya tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng)-1.

Nurindra Charismiadji juga diketahui sebagai Juru Bicara, sekaligus Ketua Tim Hukum Timnas Calon Presiden-Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Kejari Jaktim, pada Rabu (27/12/2023) menjebloskan dia ke Rutan Cipinang di Jaktim lantaran status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan pajak oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jaktim.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir, kepada wartawan menyampaikan penanganan hukum terhadap Nurindra oleh kejaksaan tak konsisten. Ari Yusuf mengacu pada instruksi Jaksa Agung terkait dengan penundaan proses hukum terhadap para peserta Pemilu 2024. Ari Yusuf mengatakan, semestinya kejaksaan memahami instruksi pemimpin tertingginya sendiri.

“Masa selevel orang Kajari tidak mengetahui perintah Jaksa Agung tersebut,” kata Ari Yusuf, Kamis (28/12/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement