REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memasang stiker di 1.068 vila yang menunggak pajak di dua kecamatan di wilayah utara Cianjur, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir 2023 yang belum tercapai. Kepala Sub Bidang (Kasubbag) Penagihan dan Penertiban Bapenda Cianjur Deni Hamdani mengatakan pemilik vila yang belum membayar pajak itu merupakan warga luar Cianjur, sehingga dipasangi stiker agar wajib pajak segera membayar.
"Seribuan vila tersebut terdapat di dua kecamatan, Cipanas dan Pacet, dimana pemilik telah menunggak pajak selama dua hingga tiga tahun, sehingga stiker yang dipasang dapat mengingatkan mereka untuk segera membayar kewajiban-nya," kata Deni, Kamis (28/12/2023).
Seribuan vila yang dipasangi stiker tersebut, lanjut dia, merupakan milik warga Jabodetabek rata-rata memiliki tunggakan pajak selama dua hingga tiga tahun. Pemda berharap pemilik vila segera membayar pajak agar membantu pembangunan di Cianjur.
Dia menjelaskan, selama ini pemilik vila di dua kecamatan itu tidak membayar pajak karena jarang datang atau mengabaikan tagihan yang selalu diselipkan di pintu vila setelah berkoordinasi dengan keamanan perumahan mewah seperti Kota Bunga, Colibah dan perumahan lainnya.
"Pemasangan stiker peringatan agar pemilik segera membayar pajak merupakan upaya Bapenda Cianjur dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan harapan pemilik membayar sehingga dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak membayar pajak," katanya.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa, mengatakan dari 11 sektor pajak daerah tiga di antaranya sudah melebihi target seperti pajak hiburan, reklame, dan sarang burung walet. "Pajak hiburan pencapaiannya sudah 101,40 persen, pajak reklame sebesar 102,05 persen, dan sarang burung walet sebesar 107,69 persen, sedangkan delapan sektor lainnya sudah mendekati target di angka 82 sampai dengan 94 persen," katanya.
Pihaknya menargetkan pencapaian pendapatan daerah dari sektor pajak dapat tercapai 100 persen atau Rp 247 miliar sebelum akhir tahun, sehingga puluhan petugas disebar ke sejumlah kecamatan untuk melakukan penagihan langsung pada wajib pajak.
Delapan sektor pajak daerah mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terus digenjot hingga akhir tahun.