REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak mengendus praktik ilegal sejumlah vila di Bali milik orang asing yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri data pemilik vila-vila itu," kata Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kantor Ditjen Pajak Wilayah Bali, Sunarko, di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa pemilik vila-vila itu sengaja menghindari kewajiban membayar pajak melalui transaksi penyewaan yang dilakukan di luar negeri.
"Transaksi antara penyewa dengan pemilik vila dilakukan di luar negeri secara online. Penyewa yang kebanyakan wisatawan asing kerap kali mengaku sebagai famili pemilik vila," ujarnya.
Saat petugas pajak mendatangi vila itu, lanjut Sunarko, yang menemui adalah penjaga atau petugas kebersihan. "Tamu yang menginap di vila itu juga mengaku sebagai keluarga pemilik vila," katanya menambahkan.
Meskipun tidak menjelaskan secara terperinci jumlah vila ilegal yang kebanyakan berada di Kabupaten Badung, Sunarko menyebutkan ciri-ciri vila itu. "Biasanya vila itu tidak diberi nama, tapi selalu ada tulisan 'for rent' (untuk disewakan)," katanya.
Menurut dia, pajak yang "dikemplang" bukan hanya pajak selama vila tersebut beroperasi, melainkan juga saat awal proses pembangunan, mulai dari pembebasan lahan, pendirian gedung, hingga penerapan sistem manajemen pelayanan.
Secara umum pemilik hotel dan akomodasi wisata lainnya di Bali mematuhi kewajibannya membayar pajak. "Di Bali ini ada 595 investor asing yang bergerak di sektor pariwisata. Namun tidak semua dari mereka tercatat sebagai WP (wajib pajak) Bali. Kebanyakan mereka mendaftar sebagai WP di Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor
Ditjen Pajak Wilayah Bali, Tubagus Djodi Rawayan Antawidjaja, menambahkan bahwa selain vila milik orang asing, pihaknya juga membidik kepemilikan kendaraan mewah di Bali.
"Kami sekarang masih mendata sejumlah kendaraan mewah di Bali melalui SPT (surat pemberitahuan pajak). Apakah mereka mencantumkan kendaraan mewahnya ke dalam SPT atau tidak?" ujarnya di sela-sela acara temu wartawan itu.
Ia menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN-BM) sebesar 35 persen dari harga jual dibayar sekali bersamaan dengan bea masuk di kantor Bea Cukai pada saat kendaraan tersebut baru masuk ke Indonesia.
"Tetapi di Bali ini ternyata banyak kendaraan mewah yang masih harus kami telusuri kepemilikannya. Jangan-jangan WP yang memiliki kendaraan itu bukan berasal dari Bali. Oleh sebab itu, penelusuran itu kami lakukan dengan mencocokkan SPT," kata Djodi.