REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Abdul Khak menanggapi isu terkait Malaysia yang tak setuju Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO.
Sebelumnya, Bahasa Indonesia telah diresmikan sebagai bahasa resmi pada konferensi UNESCO dan disahkan di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis. Namun, keputusan tersebut menyulut reaksi dari Malaysia.
Sejumlah warga Malaysia memberikan komentar di unggahan Presiden Joko Widodo terkait keputusan UNESCO tersebut. Mereka mengatakan bahwa seharusnya yang diresmikan adalah Bahasa Melayu, sebab bahasa yang digunakan Indonesia sendiri adalah Bahasa Melayu.
Di sisi lain, menurut Khak, anggapan yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia adalah bagian dari Bahasa Melayu kurang tepat. Sebab, Indonesia telah menyatakan bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa negara. Sementara Bahasa Melayu dianggap sebagai bagian dari bahasa daerah di tanah air.
”Klaim tadi kalau kita dudukkan dengan benar, menurut saya tidak pas. Karena Malaysia sendiri dalam upaya mengangkat Bahasa Indonesia menjadi bahasa UNESCO tadi, sama sekali tidak terlibat. Dan nama yang kita ajukan memang Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Melayu,” kata Khak dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.