Rabu 27 Dec 2023 16:39 WIB

Pertimbangan Lengkap Dewas Jatuhkan Sanksi Pengunduran Diri pada Firli

Tak ada pertimbangan yang meringankan Firli atas kasus kode etik di KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean memimpin sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.  Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Foto:

Pelanggaran etik dan sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Firli ini, bukan yang pertama. Pada September 2020, Dewas KPK juga pernah menyatakan Firli melanggar etik. Saat itu Firli dilaporkan menikmati pemberian fasilitas penggunaan helikopter dari seorang pengusaha saat melakukan dinas dan kunjungan kerja, sekaligus agenda pribadi di Sumatra Selatan (Sumsel).

Namun pada waktu itu, Dewas KPK hanya memberikan sanksi teguran dan pemotongan gaji. Sebelum adanya Dewas KPK, internal lembaga pemburu koruptor itu, pada 2018 juga pernah menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik. Waktu itu Firli masih menjabat sebagai deputi penindakan di KPK. Firli ketahuan melakukan pertemuan dengan salah-satu pihak berperkara, saat KPK mengusut korupsi kepemilikan saham perusahaan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Namun Firli yang saat itu masih berseragam kepolisian dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) hanya diberikan sanksi kembali ke institusi Polri. Pada 2019, Firli dengan modal pangkat komisaris jenderal (Komjen) kembali ke KPK dari hasil seleksi calon pemimpin (capim) KPK.

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement