Pelanggaran etik dan sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Firli ini, bukan yang pertama. Pada September 2020, Dewas KPK juga pernah menyatakan Firli melanggar etik. Saat itu Firli dilaporkan menikmati pemberian fasilitas penggunaan helikopter dari seorang pengusaha saat melakukan dinas dan kunjungan kerja, sekaligus agenda pribadi di Sumatra Selatan (Sumsel).
Namun pada waktu itu, Dewas KPK hanya memberikan sanksi teguran dan pemotongan gaji. Sebelum adanya Dewas KPK, internal lembaga pemburu koruptor itu, pada 2018 juga pernah menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik. Waktu itu Firli masih menjabat sebagai deputi penindakan di KPK. Firli ketahuan melakukan pertemuan dengan salah-satu pihak berperkara, saat KPK mengusut korupsi kepemilikan saham perusahaan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun Firli yang saat itu masih berseragam kepolisian dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) hanya diberikan sanksi kembali ke institusi Polri. Pada 2019, Firli dengan modal pangkat komisaris jenderal (Komjen) kembali ke KPK dari hasil seleksi calon pemimpin (capim) KPK.