Rabu 27 Dec 2023 16:39 WIB

Pertimbangan Lengkap Dewas Jatuhkan Sanksi Pengunduran Diri pada Firli

Tak ada pertimbangan yang meringankan Firli atas kasus kode etik di KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean memimpin sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.  Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Foto:

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, pun mengungkapkan dalam putusan, pelanggaran etik lainnya yang dilakukan Firli menyangkut pemanfaatan rumah singgah yang berada di Jalan Kertanegara 46 Jaksel. Indriyanto mengatakan, Firli selaku ketua KPK, bersama-sama anggota keluarganya, sejak Maret 2020 menggunakan rumah singgah yang berada di Jalan Kertanegara 46. 

Diketahui rumah tersebut, dalam status sewa oleh seorang pengusaha Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta sampai 31 Januari 2021. Penyewaan rumah tersebut pindah tangan dari Alex Tirta kepada Firli periode Februari 2022-Januari 2023, dan Februari 2023-Januari 2024. Nilai sewanya mencapai Rp 645,5 juta untuk periode pertama. Dan Rp 670 juta untuk periode kedua.   

Namun diketahui, bahwa transaksi penyewaan rumah tersebut, masih dilakukan oleh Alex Tirta dengan mentransfer biaya sewa ke pemilik rumah. Dewas KPK juga tak menemukan adanya bukti pengeluaran uang sewa rumah Kertanegara 46 yang digunakan oleh Firli sebagai rumah singgah dalam LHKPN sepanjang 2020 sampai 2022. 

“Bahwa dalam LHKPN 2020, 2021, dan 2022, terperiksa juga tidak melaporkan adanya pengeluaran untuk membayar sewa rumah di Jalan Kertanegara 46,” kata Indriyanto. Padahal diketahui, biaya penyewaan rumah oleh penyelanggara negara, masuk dalam kategori utang yang juga harus tercatat dalam LHKPN.

Bukan yang pertama...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement