Justru, kata Tumpak dalam putusannya menegaskan, banyaknya perbuatan Firli yang semakin memberatkan sanksi. Di antaranya, Firli yang tak mengakui semua perbuatan yang dituduhkan. Dewas KPK juga mengambil sikap Firli yang mengabaikan persidangan etik terhadapnya, berupa ketidakhadiran saat persidangan etik dilakukan.
“Hal yang memberatkan: bahwa terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode prilaku tanpa alasan yang sah. Meskipun sudah dipanggil secara patut,” begitu kata Tumpak.
Alih-alih datang ke persidangan etik, Dewas KPK, dalam putusannya bahkan menilai sikap Firli yang melakukan penghambatan jalannya sidang etik. “Terperiksa sebagai ketua KPK merangkap anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam megimplementasikan kode etik dan kode perilaku di KPK. Tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Tumpak.
Hal yang memberatkan lainnya, kata Tumpak, mengigat Firli adalah residivis etik selama menjabat sebagai pemimpin di KPK. “Bahwa terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik,” kata Tumpak.
Pelanggaran etik berat lainnya...