Senin 25 Dec 2023 13:18 WIB

Surat Mundur Ditolak Istana, Firli tak Bisa Lolos Sanksi Etik?

Eks penyidik KPK merespons positif sikap Istana yang menolak surat Firli mundur.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri
Foto:

Adapun Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyampaikan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif belum bisa diproses lebih lanjut. Sebab, dalam surat tersebut Firli tidak menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri, melainkan berhenti dari jabatannya.

Tercatat, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sepanjang pekan ini. Dewas KPK memeriksa belasan orang saksi tanpa kehadiran Firli Bahuri. Dewas KPK menjamin sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli. 

Dewas KPK menjadwalkan pembacaan putusan sidang kode etik Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023 atau lusa. Ketua Dewas KPK Saut Situmorang menilai sidang etik Firli sudah ada kesimpulan, dan tinggal hanya dibacakan. 

Sesuai dengan Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian komisioner KPK. Dalam Pasal 32 ayat (1) dijabarkan sejumlah hal yang bisa menyebabkan komisioner KPK berhenti atau diberhentikan.

Di antaranya karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Berikutnya berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK. 

 

Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement