Senin 25 Dec 2023 10:29 WIB

Sebanyak 764 Warga Binaan di Jakarta dapat Remisi Natal 2023

Remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat menyerahkan surat remisi Natal 2023 secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat menyerahkan surat remisi Natal 2023 secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 764 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta saat Hari Raya Natal 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi itu kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023). Pemberian remisi serta perayaan Natal Tahun 2023 dilakukan secara serentak di tiga tempat sekaligus yakni Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Tonny Nainggolan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida.

Baca Juga

Ibnu mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 764 orang, terdiri atas 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian-RED) dan 17 orang mendapatkan Remisi Khusus II, yakni setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Di Lapas Cipinang sendiri yang mendapatkan remisi sebanyak 216 orang terdiri atas 212 orang Remisi Khusus I dan 4 orang mendapatkan Remisi Khusus II. Mereka mendapatkan pengurangan satu sampai tiga bulan. "Ini sesuai dengan apa yang kami usulkan, yakni 764 orang warga binaan. Tidak ada warga binaan yang tertunda, semua SK-nya sudah turun," kata Ibnu.

Ia menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman. Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.

"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," katanya. Ibnu berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik.

Selain itu warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan. "Tentunya ini sangat bermanfaat kepada seluruh warga binaan agar mereka tekun, disiplin dalam mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," kata Ibnu.

Dia pun mengucapkan selamat merayakan Natal Tahun 2023 kepada warga binaan yang merayakannya. "Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," ucapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement