REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri, Antara
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyinggung pengunduran diri yang dilakukan oleh Firli Bahuri dari KPK. Novel menilai tindakan itu membuat pelanggaran etik yang menjerat Firli tak diusut hingga tuntas.
Diketahui, Firli Bahuri mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023). Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Novel mengamati Firli meniru cara eks Komisioner KPK Lili Pintauli Sireggar demi lolos dari sidang etik Dewas KPK. Pada Juli 2022 lalu, Lili Pintauli Siregar punya permasalahan hukum yang berujung pada pengunduran dirinya. Lili mundur dari KPK seusai terlilit kasus gratifikasi. Berkat pengunduran ini, proses sidang etik terhadapnya berhenti.
"Ini modus lama Firli," ujar Novel.
Novel mengamati Firli sudah pernah memakai cara ini saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli saat itu ditarik ke institusi Polri dengan alasan promosi jabatan ketika tersandung kasus etik.
"Sama ketika (sebagai) Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel.
Novel memandang cara kabur dari pertanggungjawaban etik mestinya jadi atensi Dewas KPK. Tujuannya agar cara serupa tak digunakan insan KPK di kemudian hari.
"Modus ini harusnya tidak boleh terulang, karena akan jadi pola "jahat," ujar Novel.
Selain itu, Novel mendorong Dewas KPK meneruskan perkara etik yang melilit Firli. Apalagi pengunduran diri Firli belum mendapat lampu hijau dari Istana. Dengan demikian, Novel merasa pihak yang terlibat sekaligus perannya dapat terungkap.
"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," ujar Novel.