Jumat 22 Dec 2023 09:27 WIB

Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Dewas: Sidang Etik Berlanjut Sambil Tunggu Keppres

t Firli sudah mengatakan tak akan menghadiri sidang etik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan sidang etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih berlanjut. Dewas KPK masih menunggu lampu hijau soal pemberhentian Firli dari Istana. 

"Iya tetap berjalan. Sidang tetap berjalan karena belum ada Keppresnya," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (21/12/2023). 

 

Tumpak menyampaikan Dewas KPK siap mengambil respons kalau Istana sudah merestui pengunduran diri Firli.  "Wah kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada majelis. Nanti majelis yang akan menentukan," ujar Tumpak. 

 

Dalam pertemuan dengan Dewas KPK, Tumpak menyebut Firli sudah mengatakan tak akan menghadiri sidang etik. Hanya saja, Tumpak mendorong Firli tetap hadir di sidang berikutnya.  "Kita tetap mengharapkan dia ikut datang sidang," ujar Tumpak. 

 

Tumpak juga enggan menanggapi perihal pengunduran diri ini merupakan upaya Firli kabur dari sidang etik. Tumpak menunggu sikap Istana atas langkah Firli itu.  "Ya kita liat nanti apakah Kepres sudah keluar belum," ucap Tumpak. 

 

Diketahui, Firli Bahuri mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

 

Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli. 

 

Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru. Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik. Adapun Firli Bahuri juga tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023). 

 

Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

Kemarin, Dewas KPK memeriksa 12 saksi di antaranya para pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, sekaligus mangan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement