REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan KPK sekaligus Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengapresiasi putusan sidang praperadilan terhadap Firli Bahuri. Putusan ini dinilai sebagai bentuk kepastian hukum dan moral.
Busyro menyanjung putusan hakim yang menolak praperadilan Firli. Busyro meyakini putusan tersebut menjadi angin segar bagi rasa keadilan masyarakat.
"Itu menggembirakan demi kepastian hukum dan moral keadilan dan penuhi hak rakyat untuk bisa memperoleh merasakan rasa keadilan yang setara. Maka penolakan hakim memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Busyro dalam video yang dikutip pada Rabu (20/12/2023).
Atas putusan itu, Busyro memandang kejaksaan mestinya segera menahan Firli Bahuri. Busyro meyakini putusan praperadilan dapat menjadi landasan jaksa dalam meringkus Firli. "Konsekuensi moralnya kejaksaan perlu segera pertimbangkan kalau hakim tolak praperadilan mengapa kejaksaan tidak segera menahan?" ujar Busyro.
Busyro menegaskan langkah penahanan Firli Bahuri bakal menggenapi upaya penegakan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif itu. Sehingga putusan hakim dalam praperadilan dapat ditindaklanjuti.
"Oleh karena itu kalau kejaksaan segera mengambil keputusan untuk menahan itu menyempurnakan penegakkan hukum yang sudah dicontohkan hakim di sidang praperadilan," ucap Busyro.
Busyro mengingatkan pentingnya penegakan hukum di Tanah Air. "Keadilan jadi segala-galanya di negeri ini yang semakin tidak adil dan jauh dari keadaban," kata Busyro menegaskan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Sebelumnya, dalam pengajuan praperadilannya Firli Bahuri meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah. Kemudian meminta hakim agar memutuskan bahwa penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah. Sehingga, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Firli berharap, sidang praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdek dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun. Dia menegaskan praperadilan yang diajukannya telah diatur secara tegas dan jelas pada pasal 77, pasal 83 KUHAP dan Putusan Nomor 21 tahun 2014.