"Hukum adat itu kan tak tertulis. Tetapi terlukis. Sehingga rentan terjadi pencaplokan lahan. Kita akan segera merumuskan UU Masyarakat Hukum Adat. Kalau Tuhan menakdirkan, akan jadi prioritas Prolegnas Pemerintah," kata Mahfud saat berkunjung ke Gedung Long See Tong, Perkumpulan Keluarga Lie-Kwee, Jalan Niaga, Kota Padang, Senin.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengungkapkan hal tersebut menjadi prioritas lantaran masalah perlindungan terhadap ulayat dan adat tidak hanya terjadi di Sumatra Barat, tetapi juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
"Masalah perlindungan terhadap hak adat dan tanah ulayat. Bukan hanya di Padang, Sumbar, tapi di daerah lain banyak. Diambil oleh pengembang. Kita belum ada peraturan pemerintah tentang hak-hak adat," tuturnya.