Sabtu 16 Dec 2023 06:19 WIB

Balita Korban Penganiayaan Kekasih Tantenya Meninggal Dunia

Kementerian PPPA mendesak polisi menerapkan pasal berlapis pada pelaku.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Penganiayaan (Ilustrasi)

"Kami minta kasus ini didalami dengan menggunakan pasal berlapis, dan jika unsurnya terpenuhi, maka sanksinya diharapkan bisa maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dan efek jera, baik bagi pelaku maupun menjadi peringatan bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang sama terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/12/2023) malam.

Nahar meminta penyidik agar menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku, baik dengan menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun setelah diketahui pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi anak korban.

"Jika kemudian unsur perencanaan dalam melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dipenuhi dalam peristiwa ini, maka diharapkan dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Nahar.

HZ akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Said Sukanto, selama delapan hari. HZ mengalami leher patah dan mengalami koma sebelum meninggal.

Kasus terungkap ketika pelaku membawa korban ke IGD RS Polri Said Sukanto, Jakarta. Saat itu tersangka pelaku berdalih korban terjatuh dari tangga. Namun, dokter jaga IGD RS Polri curiga karena keterangan pelaku tidak sesuai dengan luka-luka yang dialami korban.

Korban kemudian menjalani perawatan intensif dengan alat bantu pernafasan di ruang ICU RS Polri, sejak Jumat (8/12/2023).

photo
Polisi mengabaikan banyak laporan KDRT. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement