Sebelumnya, seorang balita berusia tiga tahun diduga dianiaya oleh kekasih tantenya hingga mengalami patah dan cedera kepala berat. Terduga pelaku RA sudah diamankan Polres Metro Jakarta Timur dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini viral di media sosial. peristiwa penganiayaan ini diduga terjadi di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto 80 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun," tegas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Lina Yuliana kepada awak media, Senin (11/12/2023).
Dalam narasi video yang beredar di media sosial, balita itu dititipkan ke tantenya karena orang tuanya sedang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Balita tersebut mengalami patah tengkuk leher dirawat di PICU RS Polri Kramat Jati, usai dianiya oleh kekasih tante kandung korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan ancaman pasal berlapis pada tersangka RA (29 tahun). Sebab, penganiayaan pada balita di Jakarta Timur ini berujung meninggal dunia.
Unsur perencanaan...