Jumat 15 Dec 2023 18:01 WIB

Ammar Zoni Terancam Empat Tahun Penjara

Polisi juga menangkap pemasok narkoba Ammar Zoni.

Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.
Foto: ANTARA
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.

Syahduddi menjelaskan, dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12/2023), diamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.

Baca Juga

"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi, dalam jumpa pers pada Jumat (15/12/2023).

Dari informasi yang diperoleh dari AZ, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12/2023).

"Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler," ujar Syahduddi.

Terhadap para tersangka disangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement