Jumat 15 Dec 2023 17:10 WIB

Resolusi PBB dan Makin Banyaknya Negara Uni Eropa yang Mendukung Gencatan Senjata di Gaza

Menurut Josep Borrell, makin banyak negara Uni Eropa dukung gencatan senjata di Gaza.

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE), Josep Borrell.
Foto:

Salah satu negara yang mendukung resolusi "Pelindungan Warga Sipil dan Penegakan Kewajiban terhadap Hukum dan Kemanusiaan" adalah China. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning mengatakan pemerintahnya mendukung penuh resolusi Majelis Umum PBB yang menuntut adanya gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, Palestina.

"China sepenuhnya mendukung resolusi itu. Kami ikut mensponsori dan memberikan suara bagi resolusi tersebut," kata Mao Ning kepada media di Beijing pada Rabu (13/12/2023).

"Kami berharap resolusi ini dapat diimplementasikan sepenuhnya, gencatan senjata diterapkan dan permusuhan segera berakhir sesegera mungkin, dan juga penghentian krisis kemanusiaan dan pemulihan perdamaian dan stabilitas di kawasan," kata Mao Ning, menambahkan.

Mao Ning mengatakan, China siap untuk terus bekerja sama dengan semua pihak dalam memainkan peran positif dan konstruktif untuk mewujudkan perdamaian antara Palestina dan Israel melalui solusi dua negara.

"Resolusi itu sesuai hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, khususnya yang terkait dengan perlindungan warga sipil, pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta menjamin akses kemanusiaan," kata Mao Ning.

Resolusi kedua terkait konflik Palestina dan Israel yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB tersebut, kata dia, mencerminkan seruan kuat dari komunitas internasional agar gencatan senjata diberlakukan. Selain gencatan senjata, resolusi itu juga menyuarakan keprihatinan atas "bencana situasi kemanusiaan" di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina.

Indonesia dan 104 negara lainnya turut menjadi sponsor bersama bagi resolusi tersebut. Resolusi itu juga menekankan bahwa warga sipil Palestina dan Israel "harus dilindungi" sesuai hukum humaniter internasional. Semua pihak diminta untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.

 

sumber : Antara/Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement