REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung dengan para pembuat perubahan di seluruh negeri untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan menegaskan komitmen melawan korupsi dan kleptokrasi. Hakordia menggarisbawahi hubungan intrinsik antara anti korupsi dan perdamaian, keamanan, dan pembangunan.
International Pharmaceutical Produsen Group (IPMG) yang mewakili industri biofarmasi berbasis penelitian, ambil bagian dalam acara itu dengan berkomitmen menjunjung tinggi etika dan integritas bisnis. Komitmen tersebut sejalan dengan sambutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada pembukaan Hakordia di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa-Rabu (12-13/12/2023).
Jokowi mengatakan, korupsi adalah masih menjadi tantangan dan menghasilkan masalah pembangunan. Sehingga diperlukan evaluasi total serta upaya bersama yang lebih sistemik utuk mencegah tindak pidana korupsi. "Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, yang menghambat pembangunan (dan) bisa merusak perekonomian bangsa, juga bisa menyengsarakan rakyat," ujar Jokowi.
IPMG telah menunjukkan kepemimpinannya dalam menjaga dan meningkatkan standar etika industri farmasi yang inovatif. Standar tersebut merupakan janji kepercayaan industri, unsur paling penting dalam inovasi dan kesejahteraan pasien. Industri farmasi inovatif tidak seperti industri lainnya yang mana terobosan yang dicapai dapat memperpanjang dan menyelamatkan nyawa.
Penanggung jawab Satuan Tugas Etika, Medis dan Keselamatan Pasien IPMG, Khalid Ibrahim, mengatakan, pihaknya dituntut memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan industri lain. Menurut dia, adalah hal yang penting bagi IPMG untuk memberikan standar tersebut kepada pasien yang bergantung pada obat-obatan tertentu.
"Oleh karena itu, pencegahan korupsi di industri farmasi adalah kunci untuk menjamin integritas sistem kesehatan, meningkatkan akses pasien terhadap obat-obatan berkualitas, dan melindungi kepentingan masyarakat," ucap Khalid di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
IPMG mematuhi Kode Praktik Federasi Produsen dan Asosiasi Farmasi Internasional (IFPMA). Kode Praktik tersebut mengatur perusahaan berinteraksi dengan profesional kesehatan, institusi medis dan organisasi pasien dan diadopsi oleh semua perusahaan anggota (International Federation of Pharmaceutical Manufacturers & Associations, IFPMA) dan anggota asosiasi di seluruh dunia.
Ketua Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dr Bambang Wibowo mengingatkan, pentingnya upaya memerangi praktik insentif dan gratifikasi kepada praktisi kesehatan di rumah sakit dalam kegiatan pemasaran produk farmasi tertentu. Oleh karena itu, Bambang mendukung IPMG dalam mengacu kode etik yang ada.
"Gratifikasi mengancam integritas dan profesionalisme tenaga medis serta dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memerangi praktik korupsi dan gratifikasi di bidang kesehatan," ujar Bambang