Kamis 14 Dec 2023 14:48 WIB

Jaksa Agung: Kripto Bisa Jadi Alat atau Hasil Kejahatan

Jaksa Agung minta jajarannya mengikuti perkembangan teknologi pidana keuangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksa untuk mengembangkan keilmuan hukumnya mengikuti kepesatan teknologi yang semakin modern sekarang ini. Terutama, kata dia, dalam bidang pidana keuangan yang saat ini semakin kompleks.

Burhanuddin mencontohkan, kemunculan mata uang digital yang saat ini dapat digunakan sebagai sarana tindak pidana. Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung, saat memberikan amanat kepada para jaksa muda, yang baru kelar mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) 2023.

Baca Juga

Burhanuddin mengatakan, para jaksa harus mengamati modus operandi kejahatan keuangan yang dewasa ini semakin canggih. Pun disertai dengan kompleksitas teknologi yang dijadikan sarana tindak pidana.

Kehadiran kripto atau mata uang digital, kata dia, saat ini memberikan tantangan baru bagi jaksa. "Termasuk dalam hal penyitaan. Hal itu berkaitan dengan status kripto yang dapat menjadi alat untuk melakukan tindak pidana," ujar Burhanuddin di Badiklat Kejakgung, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Menurut dia, kripto bisa menjadi alat atau hasil dari perbuatan tindak pidana. "Status kripto ini dapat menjadi alat untuk melakukan tindak pidana atau instrument delict, atau hasil dari tindak pidana atau corpus delict," ujar Burhanuddin.

Karena itu, menurut dia, para jaksa agar tak stagnan dalam kapasitas keilmuannya perlu mengikuti perkembangan terbaru masalah kripto. Dia ingin semua jajarannya tetap mengikuti teknologi terbaru dalam mengungkap sebuah kejahatan.

"Para jaksa harus dituntut bekerja cermat, dan profesional, dan selalu untuk meng-upgrade keilmuannya dengan pengetahuan, serta perkembangan zaman dan teknologi guna menyelaraskan diri dalam menghadapi penegakan hukum yang semakin kompleks," kata Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement