Rabu 13 Dec 2023 17:00 WIB

Motif dan Kronologi Ujang Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya di Garut

Jasad korban berinisial MR diseret ke sungai.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto:

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merasa kesal terhadap korban. "Tersangka tidak puas akan sesuatu. Jadi timbul niat menghilangkan nyawa korban," kata Rohman.

Ia menjelaskan, aksi pembunuhan itu dilakukan dengan melilitkan tali sepatu di leher korban. Tersangka disebut melakukan pembunuhan dengan mengambil tali sepatu yang dipakai sebagai ikat pinggang celana, kemudian dililitkan ke leher korban dari belakang.

Menurut dia, ketika itu korban sempat melakukan perlawanan. Namun, tersangka dapat kembali menguasai keadaan. "Pelaku mengambil tali itu kemudian menarik tali itu. Korban kejang dan tidak berdaya, sampai keadaan terdiam," ujar Kapolres.

Setelah itu, tersangka sempat memastikan kondisi korban sudah tidak bernyawa dengan cara mengangkat tangan korban. Tersangka juga sempat memeriksa nadi korban.

"Kemudian pelaku menyeret korban ke sungai. Pelaku juga menghilangkan barang bukti dengan membuang baju dan tali sepatu tersebut ke sungai," kata dia.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan bermotor, satu unit helm, celana, dan kemeja.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. "Dengan ancaman hukuman mati dan/atau seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara dan/atau ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Rohman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement