REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, diduga melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia kepada temannya pada Senin (30/10/2023). Kasus itu terungkap setelah jenazah korban (13 tahun) ditemukan di pinggir Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, pada Jumat (3/11/2023).
Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, polisi menerima laporan dari orang tua korban terkait kasus itu pada Sabtu (4/11/2023). Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. "Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa. Hasilnya, mengarah kepada anak (12 tahun)," kata dia saat konferensi pers, Senin (6/11/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi itu dilakukan diduga karena anak berhadapan dengan hukum (ABH) sakit hati kepada korban. Korban diduga melakukan bercandaan kepada ABH saat mereka bermain voli bersama.
Menurut Kapolres, aksi itu dilakukan di tepi Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, pada Senin. ABH diduga melukai korban di bagian vital tangan dan leher dengan menggunakan sebilah cutter.
"Barang bukti cutter panjang sekitar 10 sentimeter, celana pendek, kaus polos hitam, dan beberapa yang digunakan oleh anak saat melakukan kekerasan."
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula ketika ABH, korban, dan sejumlah rekannya, bermain voli bersama. Ketika itu, bola voli mengenai wajah ABH sebanyak tiga kali. Kejadian itu yang membuat ABH sakit hati kepada korban. "Dari sana ada sakit hati, tidak terima," kata dia.