Ahad 10 Dec 2023 16:35 WIB

Gudang Miras Ditemukan tak Jauh dari Masjid, Ulama Tasikmalaya Geram 

Warga diminta mengawasi lingkungan cegah peredaran miras

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Miras. Warga diminta mengawasi lingkungan cegah peredaran miras
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Miras. Warga diminta mengawasi lingkungan cegah peredaran miras

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA – Sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, diduga menjadi gudang minuman keras (miras). Hal itu diketahui setelah aparat penegak hukum bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) melakukan razia beberapa hari lalu. 

Camat Cihideung, Soni, mengaku sangat prihatin dengan temuan tersebut. Apalagi, ratusan botol miras itu ditemukan dalam sebuah rumah kontrakan yang lokasinya tak jauh dari masjid di wilayah tersebut. 

Baca Juga

"Mudah-mudahan itu jadi peringatan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan akan peredaran miras, khususnya di wilayah Kecamatan Cihideung. Apalagi sekarang menjelang Natal dan tahun baru," kata dia, Ahad (10/12/202). 

Sementara itu, salah satu ulama Kota Tasikmalaya, Ustadz Yanyan Albayani, mengaku geram dengan adanya gudang miras yang ditemukan hanya beberapa meter dari Masjid Jami Al Barokah, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, itu. Menurut dia, temuan itu jelas-jelas merusak kesucian dari masjid. "Kami mengecam keras pelaku yang telah mengotori lingkungan masjid," kata dia. 

Karena itu, Ustadz Yanyan mengimbau seluruh warga agar segera melapor kepada aparat ketika ada hal yang mencurigakan atau lokasi yang diduga dijadikan gudang miras. Dia juga meminta aparat agar segera melakukan tindak lanjut ketika ada laporan dari masyarakat.  

"Kami juga imbau warga yang punya kontrakan agar diawasi. Jangan sampai disalahgunakan untuk gudang miras," ujar dia. 

Sebelumnya, dalam razia itu, petugas menyita sebanyak 638 botol miras siap edar dari kontrakan tersebut. Razia itu dilakukan oleh ketua RT/RW setempat, kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Tasikmalaya. Sementara barang bukti dibawa dengan menggunakan truk milik Satpol PP Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, pada akhir bulan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan pemusnahan barang bukti pada Selasa (28/11/2023). Barang bukti yang dimusnahkan itu mayoritas adalah obat-obatan terlarang, narkoba, dan minuman keras (miras).

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Agustus-Oktober 2023. Menurut dia, ketika perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa bertugas untuk melakukan pemusnahan barang bukti sesuai Pasal 277 KUHAP.  

"Jadi ketika perkara itu sudah berkekuatan hukum, otomatis barang buktinya harus dimusnahkan, kalau memang itu harus dimusnahkan," kata dia, Selasa. 

Dia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal puluhan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum. Puluhan perkara itu antara lain 10 perkara pil atau obat terlarang, 10 perkara sabu-sabu, empat perkara ganja, tiga perkara kepemilikan senjata tajam, dan satu perkara miras. 

Baca juga: Remehkan Rencana Satgas Maritim Bentukan Amerika Serikat, Houthi Yaman: Tak Ada Nilainya

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 4.699 butir pil atau obat, 66 paket sabu-sabu, enam paket ganja, 73 botol plastik miras, 28 botol kaca miras kosong, dan 26 botol miras berisi minuman, serta tiga buah senjata tajam. Selain itu, ada pula sembilan unit handphone, dua pakaian, dan 15 barang lainnya, yang juga dimusnahkan.  

Proses pemusnahan sejumlah barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar. Sejumlah barang bukti lainnya juga ada yang dilindas alat berat, diblender, dan dipotong-potong. 

Fajaruddin mengatakan, perkara yang menonjol selama periode Agustus-Oktober 2023 antara lain adalah penyalahgunaan obat-obatan. Perkara yang melanggar Undang-Undang Kesehatan itu dinilai tinggi, mengingat peredarannya banyak dilakukan melalui media sosial.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement