Ahad 10 Dec 2023 12:29 WIB

Imbas Kasus di Lampung, Timnas Amin Evaluasi Komika yang Tampil di Desak Anies

Menurut Billy, Desak Anies sudah diselenggarakan enam kali sebelum di Bandar Lampung.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena (duduk).
Foto:

Rifki mengatakan, pernyataan dalam materi candaan Komika Aulia Rakhman pada sesi acara 'Desak Anies' di Kafe Bento, Sukarame, Bandar Lampung pada Kamis (7/12/2023), dinilai telah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW. Padahal, Nabi Muhammad adalah sosok yang paling dikagumi umat Islam di seluruh dunia.

 

Rifki mengatakan, pernyataan Aulia dalam materi yang bernada bercanda terkesan melecehkan Nabi Muhammad SAW , diduga sebagai sebuah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement