Jumat 08 Dec 2023 19:33 WIB

Kasus Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum tak Permasalahkan Ancaman Hukuman Mati Terhadap Yosep

Yosep Hidayah dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Foto:

"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, ia mengatakan terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan. Oleh karena itu, memenuhi unsur pasal 340.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," kata dia.

Ibrahim menyebutkan terdapat lima orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Ia mengatakan motif pembunuhan ibu dan anak tersebut diduga karena permasalahan uang. Ibrahim mengatakan Yosep Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan tersangka.

photo
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement