REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengungkapkan alasan tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/12/2023) kemarin karena surat terkait persidangan baru diterima. Sidang pun akhirnya ditunda ke pekan depan.
"Suratnya baru diterima," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan surat terkait informasi persidangan mendekati hari persidangan. Sedangkan tim masih menyusun materi. "Waktunya yang terlalu dekat, sehingga masih menyusun tim dan materinya," ungkap dia.
Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka pada Mimin, Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang digelar Senin (4/12/2023) di Pengadilan Negeri Bandung ditunda. Sebabnya, pihak dari Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.
Rohman Hidayat pengacara Mimin, Arighi dan Abi mengatakan perwakilan dari Polda Jawa Barat tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.
"Ditunda jadi pekan depan (sidang praperadilan," ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Ia menuturkan sudah menunggu perwakilan Polda Jabar pada sidang gugatan praperadilan kemarin hingga pukul 14.00 Wib. Namun, tidak hadir dan tidak terdapat konfirmasi kepada pihak pengadilan.
"Agenda pertama biasa pembacaan permohonan," kata dia.