REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan, sidang etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak bakal dihentikan meski nantinya dia ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sebab, Firli masih menjadi bagian dari KPK, walaupun sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Diketahui, Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli.
"Jalan terus lah, jalan terus, jalan terus (sidang etiknya) beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK. Tapi, kalau sudah tidak insan KPK lagi lain ceritanya," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Tumpak berjanji sidang etik ini bakal segera diselesaikan. Dewas KPK menargetkan proses persidangan tersebut rampung sebelum akhir tahun.
"Saya sudah bilang tadi kami akan berusaha akhir tahun, sampai dengan akhir tahun ini selesai lah perkara itu, kira-kira gitu. Sebelum Natal kalau bisa," jelas Tumpak.
Adapun sidang etik Firli bakal digelar pekan depan pada Kamis (14/12/2023). Sidang tersebut rencananya dilakukan setiap hari, kecuali Sabtu dan Ahad.
"Kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ujar dia.