Jumat 08 Dec 2023 16:11 WIB

Dewas KPK Sidang Firli Bahuri Pekan Depan, Ini Tiga Dugaan Pelanggaran Etiknya

Salah satu dugaan pelanggaran adalah terkait pertemuan Firli Bahuri dengan SYL.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan bakal menggelar sidang etik terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri karena melanggar tiga aturan kode etik. Salah satunya, yakni terkait pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan eks Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga

Pelanggaran kedua, yaitu dugaan adanya harta kekayaan Firli yang tidak dia laporkan secara benar dalam LHKPN. Termasuk utang miliknya.

Dugaan pelanggar ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah ini sempat digeledah oleh Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," jelas Tumpak.

Dia mengungkapkan, keputusan sidang etik ini diambil setelah Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (8/12/2023). Dewas menyimpulkan, ada cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke tahap persidangan.

Rencananya, sidang etik Firli bakal digelar pekan depan pada Kamis (14/12/2023). Sidang tersebut dilakukan setiap hari, kecuali Sabtu dan Ahad.

"Kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ujar Tumpak.

 

Adapun dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik Firli, Dewas KPK telah meminta keterangan dari 33 saksi sejak Oktober 2023. Para saksi itu termasuk dari internal maupun eksternal KPK, serta pemeriksaan ahli. Bahkan, Dewas KPK juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement