REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri naik ke tahap sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (8/12/2023).
"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Tumpak mengatakan, ada tiga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Firli. Rinciannya, yakni pertemuan Firli dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan Firli dalam LHKPN miliknya, serta terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Seluruh (pelanggaran etik) ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi dan para pelapor dan yang dilaporkan," ujar Tumpak.
Dia mengungkapkan, Dewas KPK telah meminta keterangan dari 33 saksi sejak Oktober 2023. Para saksi itu termasuk dari internal maupun eksternal KPK, serta pemeriksaan ahli.
"Dalam melakukan klarifikasi kami juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Tumpak.
Atas perbuatannya, Firli diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagaiman yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 2 Ayat 1 huruf j, dan Pasal 8 ayat e Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Sidang etik terhadap Firli bakal digelar pekan depan.
"Kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, mungkin Kamis tanggal 14 Desember 2023," ujar Tumpak.