Kamis 07 Dec 2023 17:37 WIB

Santri Tersangka Penganiayaan Sebabkan Temannya Tewas Dipecat dari Ponpes Husnul Khotimah

Korban penganiayaan berinisial MHAD adalah santri kelas 12 IPA 2 MA.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Lindungi Santri
Foto:

Polres Kuningan telah menetapkan 18 tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dari 18 tersangka itu, enam di antaranya masuk kategori dewasa. Mereka kini ditahan di Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan 12 lainnya, masih tergolong dibawah umur. Karena itu, penanganan terhadap mereka dilakukan melalui koordinasi dengan unit PPA UPTD Kabupaten Kuningan.

"Segenap keluarga besar Yayasan Husnul Khotimah Kuningan turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya ananda Muhammad Hilmi Ahla Dzikri. Semoga Alloh SWT mengampuni segala khilafnya dan memasukan kepada golongan para syuhada serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran," tutur Sanwani. 

Sanwani mengungkapkan, jenazah korban dipulasara di Pondok Pesantren Husnul Khotimah. Almarhum selanjutnya dimakamkan di Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement