Selasa 12 Sep 2023 18:28 WIB

Santri Tewas Dianiaya di Temanggung, Polisi Gali Motif Penganiayaan

Dari keterangan saksi, ada selisih paham antara pelaku dan saksi.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor(Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menyelidiki motif penganiayaan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Pringsurat. Penganiayaan itu mengakibatkan seorang santri berinisial M (15) meninggal dunia.

"Kami masih mendalami motif penganiayaan, dari keterangan para saksi dan pelaku ada selisih paham antara korban dengan delapan orang," kata Kapolres Temanggung AKDP Ary Sudrajat di Temanggung, Selasa.

Baca Juga

Ia menyampaikan waktu itu pembicaraan korban dengan para pelaku tidak ada jalan keluar sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Kalau dituduh mencuri saya belum bisa memastikan apakah itu pencurian atau bukan, karena harus membuktikan lagi. Kami masih mendalami motif awalnya terjadi memang perselisihan adanya kehilangan barang di salah satu tempat tersebut," katanya.

Ary menuturkan dalam penganiayaan itu ada delapan pelaku dan semua masih di bawah umur.

Ia menyampaikan dari hasil  autopsi yg dilakukan ahli forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng, korban meninggal akibat adanya pendarahan di otak akibat benturan benda tumpul sehingga korban meninggal dunia.

"Hasil autopsi kemarin ada luka di kepala, dada, dan tangan. Luka paling parah ada di kepala, ada luka memar di bagian kepala, akibat benturan benda tumpul," katanya.

Kapolres Temanggung menuturkan tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena masih di bawah umur, sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Ia menuturkan sesuai ketentuan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP, dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement