Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (7/12/2023). Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan, kliennya mendadak dalam kondisi sakit, sehingga batal berangkat ke KPK.
"Tadi kita sudah siap-siap sudah mau berangkat (ke KPK), terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). Obatnya banyak banget, sakit dia," kata Ricky kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ricky mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran Eddy ke KPK. Dia menyebut, kliennya akan bersikap kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan selanjutnya.
"Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi, kita bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya," ujar Ricky.