Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 WIB. Kali ini Firli masuk ke Gedung Bareskrim Polri melalui pintu tamu, tidak lagi lewat rapat utama Mabes Polri. Dengan mengenalan kemeja biru dongker yang bersangkutan langsung masuk ke dalam gedung menghiraukan sapaan dan pertanyaan awak media.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023) lalu.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tak lama setelah ditetapkan tersangka, Firli Bahuri dicekal berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Kemudian surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.