REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus mengusut dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pengusutan kasus ini Dewas KPK telah meminta keterangan dari puluhan saksi.
"Total saksi (yang diperiksa) sudah lebih dari 30 orang," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Beberapa saksi yang dimintai keterangan adalah bos eks Hotel Alexis, Alex Tirta dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Selain itu, Dewas KPK juga sudah memeriksa Firli, empat pimpinan KPK, dan SYL.
Menurut Syamsuddin, pihaknya bakal segera mengumumkan nasib Firli terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dia menyebut, hal ini rencananya akan disampaikan pada pekan depan.
"Ya semoga (pekan depan pengumuman kesimpulan dugaan pelanggaran kode etik)," ujar Syamsuddin.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan Firli dan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, serta Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.
Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.